KARAWANG | jurnaliskarawangbersatu.com – Sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa beberapa sopir angkutan umum di Kabupaten Karawang enggan membayar pajak tahun depan akibat rasa kecewa terhadap kurangnya tindakan tegas terhadap pelaku yang belum membayar. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang telah menyusun langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Puluhan sopir angkot yang telah memenuhi kewajiban pajak beberapa bulan lalu mengungkapkan rasa tidak puas. Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada sejumlah armada angkutan umum yang tidak membayar pajak namun tetap beroperasi tanpa adanya razia. Hal ini berbeda dengan pengawasan terhadap kendaraan roda dua yang dilakukan oleh kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi pada hari Kamis (11/12/2025) lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dishub Karawang, Satlantas Polres Karawang, Subdenpom Karawang, Jasa Raharja, serta pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Karawang. Pada rapat tersebut dibahas terkait penertiban terhadap armada angkot dan mobil odong-odong yang masih nunggak pajak maupun memiliki surat izin yang sudah tidak berlaku.
“Pelaksanaan penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap sosialisasi hingga penindakan langsung di lapangan. Kami akan memastikan semua angkot beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Muhana pada Rabu (17/12/2025).
Tak hanya menangani permasalahan pajak dan kelengkapan administrasi, Dishub Karawang juga memiliki rencana jangka panjang untuk pengembangan transportasi masal di Kabupaten Karawang.
“InsyaAllah ke depan, transportasi masal berupa angkutan kota akan kita tertibkan secara menyeluruh, baik dari sisi armada/unit maupun infrastrukturnya seperti terminal dan halte-halte, sebagai bagian dari upaya untuk membawa Karawang semakin maju,” pungkasnya.
•Red



