KARAWANG |jurnaliskarawangbersatu.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kini terbenam dalam pemberontakan hukum yang serius. Pernyataan Ketua Panitia 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menyepakati hasil penghitungan suara, menandatangani berita acara, dan menyatakan proses berjalan dengan jelas, telah mendapatkan penolakan tegas dari Tim Kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.
Perwakilan Tim Kemenangan nomor urut 4, Yayu Rahayu, menyampaikan rasa tidak puas terhadap kinerja Panitia 11 dan menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah hukum untuk mengadu ke pengadilan. Menurutnya, permasalahan ini muncul akibat adanya ketidaksinkronan yang mencolok dalam data hasil penghitungan suara.
“Panitia pun mengakui ada ketidaksinkronan antara data pemilih hadir dengan jumlah suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah,” ujar Yayu kepada awak media pada hari ini (4/1/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga proses penghitungan suara ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, kejanggalan tersebut belum mendapatkan klarifikasi yang memuaskan dari Panitia 11. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pihak panitia segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik.
Ketika ditanya mengenai besaran selisih suara yang terjadi, Yayu mengakui belum dapat menyampaikan rincian secara detail, namun menegaskan bahwa perbedaan data tersebut cukup signifikan dan berpotensi memberikan dampak besar terhadap hasil akhir Pilkades.
Terhadap klaim Panitia 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menandatangani berita acara, Yayu dengan tegas membantahnya.
“Kami menolak keras pernyataan itu. Saksi dari calon nomor 4 tidak pernah menandatangani berita acara hasil penghitungan suara apa pun, kecuali dokumen pergantian saksi karena saat itu saksi lama masih dalam perjalanan,” tegasnya.
Pernyataan yang sejalan juga disampaikan oleh calon kepala desa nomor urut 4, Didin Syamsudin. Ia mengaku merasa kecewa dan menduga kuat bahwa proses Pilkades tidak berjalan dengan adil dan objektif.
“Pada dasarnya, saat rapat pleno, Tim Kemenangan nomor 4 menyatakan keberatan atas hasil yang ada. Masih terdapat selisih suara yang tinggi antara jumlah undangan pemilih dengan hasil pemilihan,” kata Didin.
Didin juga menegaskan bahwa Panitia 11 tidak memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang sebelum adanya putusan yang mengikat dari pengadilan, terlebih lagi pihaknya akan mengajukan keberatan secara resmi melalui saluran hukum.
“Panitia 11 tidak berwenang menetapkan pemenang sebelum ada keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan yang akan kami tuangkan dalam materi gugatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, proses penghitungan suara belum menemukan titik temu terkait selisih data yang terjadi. Bahkan, menurutnya, terjadi perubahan data perolehan suara yang seluruhnya dialihkan kepada calon nomor urut 2 dengan dalih keseimbangan.
Situasi ini telah menimbulkan harapan yang mendalam dari masyarakat agar Pilkades Cikampek Utara dapat diselesaikan dengan cara yang jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi, tanpa adanya praktik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan di tingkat desa.
Masyarakat juga menuntut agar Panitia 11 menjalankan amanah demokrasi dengan sikap yang profesional, transparan, dan penuh integritas, guna menjaga kondusivitas serta legitimasi hasil Pilkades di mata publik.
Red



