KARAWANG |jurnaliskarawangbersatu.com – Menanggapi adanya sebuah kejadian kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tergelincir di ruas jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu, tepanya disekitar wikayah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, telah mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Jalur yang menghubungkan beberapa wilayah ini dikenal memiliki lebar jalan yang terbatas, sehingga menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dan pengelola lalu lintas.
Seorang warga yang sering melintas menggunakan sepeda motor mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media.
“Kami sebagai pengguna jalan memang merasa khawatir ketika ada kendaraan besar melintas di sini,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan lebar jalan membuat kondisi menjadi sempit saat kendaraan besar melintas, bahkan dapat menghambat alur lalu lintas ketika terjadi papasan dengan kendaraan lain. Selain itu, risiko bagi pengendara sepeda motor juga menjadi pertimbangan utama kekhawatirannya.
Warga juga berharap agar pengoperasian kendaraan besar diatur dengan menetapkan jam tertentu.
“Sangat diharapkan ada pembatasan jam keluarnya kendaraan besar agar lalu lintas tetap teratur, mengurangi kemacetan, dan menekan risiko kecelakaan,” harapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana S.STP.,MM., mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyusun perencanaan terkait aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar.
“Kita sedang menyusun aturan mengenai pembatasan jam operasional maupun akses ruas jalan bagi armada angkutan besar,” jelasnya, Senin (19/01/2026)
“Jadi untuk pembatasan jam operasional kendaraan besar atau kendaraan angkutan besar itu memang sedang kita urut dulu untuk aturannya, jadi nanti ada aturan yang kita sampaikan kepada Pak Bupati untuk pembatasan jam operasional maupun jam akses, yakni akses ruas jalan bagi kendaraan armada angkutan besar, dan ini demi menjaga keselamatan masyarakat kemudian demi mengurangi kemacetan juga dan untuk memperpanjang usia jalan di Kabupaten Karawang gitu.” Paparnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peraturan terkait masih dalam tahap proses penyusunan surat pembatasan. Pihaknya juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Jika ada kendaraan yang tetap melintas di luar ketentuan yang akan ditetapkan, akan dilakukan penilangan,” tandasnya.
•Her/A. Jale



