KARAWANG |jurnaliskarawangbersatu.com – Keluarga Besar Jurnalis Karawang (JKB) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan bahwa wartawan tidak dapat secara langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata terkait karya jurnalistiknya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK Jakarta, dikemukakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesi secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Putusan ini mempertegas bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses melalui jalur pidana atau gugatan perdata. Aparat penegak hukum diwajibkan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Pers.
Sebagai tanggapan atas uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi kemerdekaan pers dari praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kokoh bagi wartawan dalam menjalankan tugas mencari dan menyebarkan informasi.
•Tim JKB



