
Karawang, jurnalis karawangbersatu.com – Program renang yang diikuti siswa kelas VII dan VIII SMPN 2 Kutawaluya diduga kuat sarat kepentingan dan berpotensi menjadi ajang pungutan terselubung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu wahana air di wilayah Rengasdengklok dengan dalih praktik mata pelajaran olahraga.
Sejumlah siswa mengaku kegiatan renang tersebut bersifat wajib karena berkaitan langsung dengan penilaian akademik. Bahkan, siswa yang tidak mengikuti kegiatan disebut tidak akan mendapatkan nilai.
“Mau renang pak, hari ini praktik olahraga. Kalau nggak ikut nggak akan dapat nilai, makanya kami semua ikut kegiatan ini. Ya kalau nggak ikut nggak bakalan dapat nilai,” ujar beberapa siswi secara kompak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan renang ini direncanakan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setiap semester. Kondisi tersebut disayangkan sejumlah pihak, mengingat adanya instruksi dari KDM agar sekolah mengurangi bahkan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan terhadap siswa, meskipun dikaitkan dengan nilai akademik.
Kekhawatiran itu juga disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMPN 2 Kutawaluya, Dadang, S.Pd. Ia menilai, dalam situasi saat ini, kegiatan yang membebani siswa secara finansial seharusnya ditunda.
“Kami bukan tidak mendukung kegiatan sekolah. Namun situasi saat ini, menurut saya hindari dulu kegiatan yang mengharuskan siswa mengeluarkan uang atau ada pungutan, walaupun tidak secara langsung,” ujar Dadang.
Dalam kegiatan tersebut, setiap siswa dibebankan biaya tiket masuk wahana air sebesar Rp25.000 serta ongkos angkutan umum sebesar Rp15.000. Ironisnya, siswa yang tidak mengikuti kegiatan disebut tidak memperoleh nilai, sedangkan yang ikut otomatis mendapatkan penilaian, sehingga para siswa terpaksa mengikuti kegiatan meski dalam kondisi hujan.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya pemaksaan serta indikasi penyalahgunaan program pembelajaran untuk kepentingan tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari guru olahraga yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
*Cepy_



